Akreditasi merupakan proses penilaian mutu dan kelayakan suatu program studi oleh lembaga independen yang berwenang, dalam hal ini Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Proses ini bertujuan untuk menjamin bahwa program studi berjalan sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi dan terus berkomitmen pada perbaikan mutu secara berkelanjutan. Bagi Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES), akreditasi menjadi indikator penting dalam menjamin kualitas kurikulum, proses pembelajaran, sumber daya, serta pelayanan akademik yang diberikan kepada mahasiswa.

Berdasarkan Keputusan BAN-PT No. 5272/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/S/IX/2020, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) pada Program Sarjana Institut Agama Islam Negeri Ponorogo telah memenuhi syarat peringkat Akreditasi B. Sertifikat akreditasi ini berlaku sejak tanggal 4 September 2020 sampai dengan 4 September 2025. Pencapaian ini tidak hanya menjadi pengakuan terhadap kualitas penyelenggaraan pendidikan, tetapi juga memberikan manfaat strategis bagi peningkatan daya saing lulusan, penguatan kepercayaan masyarakat, serta sebagai dasar untuk pengembangan dan peningkatan mutu program studi secara berkelanjutan. Sertifikat Akreditasi bisa dilihat di sini (download sertifikat akreditasi).