Profil Jurusan Hukum Ekonomi Syariah

WAHYU
Program Studi Muamalah berdiri pada tahun 1999 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam No: E/154/1999. Sesuai dengan PMA 36 Tahun 2016, Lulusan Program Studi Muamalah mendapatkan gelar akademik S.H. (Sarjana Hukum). Program Studi Muamalah telah terakreditasi BAN-PT Dengan Peringkat Nilai B Berdasarkan SK Nomor: 972/SK/BAN-PT/AKRED/ S/IX/2015, yang berlaku sejak tahun 2015 hingga 03 September 2020. Pada Tahun 2017 terbit Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7170 Tahun 2017 tentang Penyesuaian Nomenklatur Program Studi pada Institut Agama Islam Negeri Ponorogo. Pada Surat Keputusan ini Jurusan Mu’amalah menjadi Hukum Ekonomi Syariah (Mu’amalah). Pada Tahun 2018, perubahan nomenklatur ini ditindaklanjuti dengan Surat Permohonan Rektor IAIN Ponorogo kepada Pokja PD Dikti Kementerian Agama tentang Penyesuaian Nomenklatur Program Studi pada Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PD DIKTI). Sementara itu yakni Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) diusulkan perpanjangan status akreditasinya. Keputusan BAN-PT Nomor 5272/SK/BAN-PT/Ak- PPJ/S/IX/2020 menetapkan Program Studi HES Fakultas Syariah IAIN Ponorogo dengan peringkat B dengan nilai 359.
Nama Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Ijin Penyelenggaraan Prodi SK Direktur Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI nomor: E/154/1999.
Akreditasi B
Gelar Akademik SARJANA HUKUM (S.H.)
Jenis Pendidikan Akademik
Program Pendidikan Program Sarjana (Level 6)
Bahasa Pengantar Bahasa Indonesia
Masa Studi 4 sampai 5 tahun

VISI

Terwujudnya Program Studi yang Unggul dalam Pengembangan Ilmu dan Profesi di Bidang Hukum Ekonomi Syariah untuk Mewujudkan Masyarakat Madani.

MISI

  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang kurikulumnya mengembangkan bidang hukum ekonomi syariah.
  2. Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan ilmu yang berorientasi pada penguasaan dan pendalaman bidang hukum ekonomi syariah.
  3. Menyelenggarakan pengabdian yang berorientasi pada penguasaan dan penerapan bidang hukum ekonomi syariah.
  4. Menjalin dan mengembangkan kerjasama dengan pihak-pihak lain yang terkait dalam rangka pengembangan keilmuan bidang hukum ekonomi syariah.

PROFIL LULUSAN

Profil Utama

Praktisi Hukum Ekonomi Syariah (Pengawas Syariah, Hakim, Advokat, Mediator, Konsultan, Legal Officer)

Sarjana Hukum Ekonomi Syariah yang memiliki kompetensi dan pengetahuan luas dalam bidang lembaga keuangan syariah yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir, serta mampu melaksanakan tugas umum sesuai dengan kode etik keilmuan dan keahlian.

Profil Tambahan

  • Praktisi Lembaga Keuangan Syariah

Sarjana Hukum Ekonomi Syariah yang memiliki kompetensi dan pengetahuan luas dalam bidang lembaga keuangan syariah yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir, serta mampu melaksanakan tugas umum sesuai dengan kode etik keilmuan dan keahlian.

  • Pendamping Proses Produk Halal

Sarjana Hukum Ekonomi Syariah yang memiliki keahlian dalam pendampingan pelaku usaha dalam proses produk halal sehingga bisa mengembangkan usahanya dan mampu meningkatkan perekonomian usaha mikro kecil.