
Fakultas Syariah IAIN Kudus Studi Banding ke Fakultas Syariah IAIN Ponorogo terkait dengan Pengembangan Laboraturium dan LKBH
Februari 2, 2024
Perkuat Mutu Pendidikan Syariah, Prodi HES Juga Diuntungkan dalam Penandatanganan MoA antara Fakultas Syariah IAIN Ponorogo dan UNIDA Gontor
Mei 22, 2024Ponorogo, 14 Februari 2024
Pemilihan Umum (PEMILU) 2024 resmi dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada hari Rabu (14/2/2024). Salah satu mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah semester 4 yang bernama Nurul Lailatul Khomariyah turut serta menjadi tim Pemantau Independen Pemungutan dan Perhitungan suara di TPS Desa Trisono. Berdasarkan sertifikat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo nomor: 002/PM.05/K.JI-21/01/2024 perihal Pemantau PEMILU Tahun 2024 Wilayah Pemantauan Kabupaten Ponorogo, Nurul menjadi petugas pemantau PEMILU yang ditempatkan di TPS 12 Desa Trisono Kec. Babadan Kab. Ponorogo.
Acara pemungutan suara dibuka secara langsung oleh Sugondomono (ketua KPPS) tepat pukul 07.00 WIB. Terdapat 7 petugas KPPS di TPS tersebut yakni Sugondomono sebagai ketua, Agus Amroji, Ghozi Hibatul Azizi, Habib Khoirul Anwar, Rizki Aurilia Hakiki, Yahtarita Ulfia Adisiwi, Gilang Ariaghi sebagai anggota, Suwito sebagai petugas ketertiban, dan Loso sebagai Petugas Ketertiban. TPS ini terdapat 282 DPT, 0 DPTb, dan 0 DPK. Bagi penderita disabilitas, lansia atau orang yang sakit telah disediakan pendamping pemilih yang mendapat surat izin dari pihak terkait. Untuk lokasi TPS 12 sendiri tidak terdapat pemilih dengan penderita disabilitas, namun ada beberapa lansia yang didampingi oleh pendamping pemilih.
Dalam proses pemungutan suara, orang yang datang harus mendaftar di bagian meja anggota KPPS dengan menyerahkan surat pemberitahuan pemungutan suara, kemudian DPT tersebut menunggu urutan untuk dipanggil lalu mengambil lima jenis surat suara, lima jenis surat suara itu diantaranya yang pertama surat suara warna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden, yang kedua surat suara warna kuning untuk pemilihan anggota DPR RI, yang ketiga surat suara warna merah untuk DPD RI, yang keempat surat suara warna biru untuk DPRD Provinsi, dan yang kelima surat suara untuk DPRD Kabupaten/Kota, kemudian kelima surat suara dicoblos di kotak putih KPU, setelah selesai pemilih keluar dengan mencelupkan jari kelingking ke tinta ungu dan selesai.
Antusiasme masyarakat di TPS 12 Desa Trisono sangat tinggi terbukti dengan banyaknya antrian dan masyarakat juga terlihat sangat tertib saat datang ke TPS, mereka datang sesuai jadwal yang telah ditetapkan sehingga berjalan dengan lancar dan khidmat.
Bagian akhir dalam proses pemilu adalah penghitungan suara yang disaksikan oleh para saksi-saksi partai, pengawas pemilu dan dua orang petugas ketertiban. Para saksi-saksi mendapat salinan suara dari KPPS, penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan tanpa ditutup-tutupi serta dibacakan di depan para saksi. Surat suara yang tidak tercoblos, mengalami robek atau terdapat dua coblosan atau lebih dinyatakan tidak sah atau dianggap gugur. Dalam melakukan proses penghitungan suara ini para saksi tidak ada yang keberatan mengenai hasil suara. Secara umum penilaian terhadap proses pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS 12 Desa Trisono ini berjalan dengan lancar dan khidmat sesuai harapan, tidak ada kecurangan diantara para pihak, dan semua pihak bisa menerima hasil keputusan penghitungan surat suara.